POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
1. PENGERTIAN POLITIK
I.
Politik adalah
pembentukan kekuasaan dalam masyarakat dalam membuat suatu keputusan untuk
negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata politik berasal dari bahasa
Belanda “politiek” dan bahasa inggris “politics” yang bersumber dari bahasa
Yunani τα πολιτικά .
II.
Negara Negara
merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
III.
Kekuasaan Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
IV.
Pengambilan Keputusan Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan
keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu negara.
V.
Kebijakan Umum Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasar
pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang
ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat
yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang.
VI.
Distribusi Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
A. Pengertian Strategi
Pengertian Strategi
pada awalnya dikenal dikalangan militer yang diartikan sebagai “the art of the
general” atau seni seorang panglima, dan penggunaanya dalam peperangan.
Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
cara untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan.
Demikian, strategi
pada dasarnya merupakan suatu kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan
disiapkan dalam suatu rangkaian pentahapan yang masing-masing merupakan jawaban
terhadap tantangn baru yang terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan
keseluruhan proses terjadi dalam suatu arah yang telah digariskan.
B.
Politik
Nasional dan Strategi Nasional
Politik nasional
dengan memperhatikan pengertian politik seperti di atas, dapat dirumuskan
sebagai asas, haluan usaha serta kebijaksanaan tindakan dari negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penegendalian, serta
penggunaan potensi nasional untuk mencapi tujuan nasional).
Strategi nasional
adalah cara melaksankan politik nasonal dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional, yakni merupakan pelaksanaan dari
kebijaksanaan nasional. Dengan melaksanakan politik nasional disusunlah
strategi nasional, seperti jangka pendek, jangaka menengah dan jangka panjang.
1.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang
telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD
1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran
pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan
“suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA.
Sedangkan badan-badan
yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang
mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group),
dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
- OtonomiDaerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
a.
Undang-undang yang
lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat(central government
looking).
b.
Undang-undang yang
baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
- Kewenangan Daerah. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan
bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain.
- Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang
perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
2.
PENYUSUNAN
POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun
berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah
berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,
Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-
pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi
nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR).
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi
negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan
Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga
Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi
Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan.
Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden.
Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional di
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia
dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional
maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan
pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran
sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi
dalam kehidupan politik nasional.
Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat
dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan
MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan
selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh: – Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara. – Semakin terbukanya akal dan pikiran
untuk memperjuangkan haknya. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan
pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup. – Semakin meningkatnya kemampuan untuk
mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang
ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. – Semakin kritis dan
terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
3.
STRATIFIKASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
Stratifikasi berasal dari kata statum yang
berarti lapisan. Stratifikasi adalah pembedaan suatu unsur berdasarkan
kriterianya ke dalam kelas-kelas tertentu. Sedangkan politik adalah proses
pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang melaksanakan proses
pembuatan keputusan demi kebaikan dalam suatu negara. Pengertian lainnya,
politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara kosntitusional
maupun nonkonstutisional.
Dalam arti kepentingan umum politik adalah segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
pusat maupun di daerah, dalam kata lain politik adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
Dalam arti kebijaksanaan politik adalah
mempertimbagkan sesuatu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Strategi adalah seni untuk menjalankan suatu
proses demi mencapai keberhasilan dan kemenangan. Strategi dapat dicapai
melalui taktik. Namun, tanpa strategi, taktik tidak ada gunanya. Dapat disimpulkan
bahwa stratifikasi politik dan strategi nasional (polstranas) adalah pembagian
kekuasaan dalam pengambilan suatu keputusan dengan
pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk kepentingan umum disuatu negara
berdasarkan kriterianya masing-masing ke dalam kelas-kelas tertentu demi
mencapai kemenangan negara. Stratifikasi politik dan strategi nasional dan
daerah dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Tingkat penentu
kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan UUD. Menitikberatkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncaktermasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukanoleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan ataupiagam
kepala negara.
·
Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
·
Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang
utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
·
Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu
sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
·
Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat didaerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan
kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/KepalaDaerah tingkat II atau Walikota/Kepala
Daerah tingkat II.
Strategi pembangunan Indonesia adalah
membangun Indonesia dalam segala aspek kehidupan sesuai yang diamankan salam
UUD 45 meliputi :
·
Pemenuhan hak-hak
dasar rakyat
·
Penciptaan landasan
pembangunan yang kokoh
·
Menjunjung tinggi nilai
luhur
·
Mentiadakan UU yang
bersifat diskriminatif
·
Bhineka Tunggal Ika
Polstranas yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang ada disebut sebagai suprastruktur politik,yaitu MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, dan MA. Badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik, mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), & kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur politik dan infrastruktur politik harus dapat bekerjasama dan
memiliki kekuatan yang seimbang.
4.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh kekuatan moral
dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan ranggung
jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia
harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan
profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan setiap warga negara dalam
pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengikuti
program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan lingkungan hidup, mentaati
segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban dan
keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi, dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
Pembangunan yang bersifat lahiriah
dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik manusia, misalnya
sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran, pengairan, sarana dan
prasarana transportasi dan olahraga, dan sebagainya. Sedangkan contoh
pembangunan yang bersifat batiniah adalah pembangunan sarana dan prasarana
ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan, kesehatan, dan sebagainya. Untuk
mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional itu berlangsung, kita harus
memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam sebuah sistem.
5. Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan
sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran
{learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan
yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pengertian Otonomi Daerah
Apa itu otonomi daerah (regional autonomy)? Pengertian Otonomi Daerah adalah
kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus
sendiri terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan dan undang-undang.
Secara
etimologi, istilah “otonomi daerah” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “autos”
dan ‘namos”. Autos artinya sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga
definisi otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan
dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.
Menurut
UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal
terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS (POLITIK STRATEGI NASIONAL)
Implementasi berarti penerapan. Jadi, implementasi politik strategi nasional adalah penerapan politik strategi nasional dalam beberapa pembagian yang terdiri dari:
1. Implementasi di bidang hukum
a. Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam supremasi
hukum dan penegakkan negara hukum.
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui, menghormati, dan mematuhi juga menjadikannya pedoman hukum agama dan hukum adat serta memperbarui perundang-undangan yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang serta perubahan jaman yang berpedoman kepada Pancasila dan juga UUD 1945 dari jaman warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan fender dan ketidaksesuainya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang
e. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian negara republik indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukngan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak lainnya.
g. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam mengahadapi globalisasi tanpa merugikan kepentingan nasional
h. Menyelengarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas kkn dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
i. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran serta meningkatkan perlindungan. Menghormati dan menegakkna HAM dalam seluruh aspek kehidupan.
j. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan HAM yang belum terungkap
2. Implementasi di bidang ekonomi
a. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip kerakyatan yaitu dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Dengan persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, dll untuk kepentingan rakyat.
b. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopoli dan monopili dan monpsoni yang merugikan rakyat.
c. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam menyempurnakan pasar
d. Mengupayakan hidup yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat terutama fakir miskin dan anak terlantar
e. Mengembangkan perekonomian berorientasi global
f. Mengelola kebijakan mikro dan makro secara terkordinasi dan sinergis
g. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan prinsip transparan, disiplin, adil, efisien dan efektif
h. Mengembangkan pasar modal
i. Mengoptimalkan pinjaman luar negri dengan efektif untuk pembangunan ekonomi negara
3. Implementasi di bidang politik
a. Memperkuat hubungan, keberadaana dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada bhineka tunggal ika untuk menyelesaikan maslah-masalah negara, bangsa dan masyarakat Indonesia
b. Menyempurnakan undang-undang sejalan dengan perkembangan bangsa
c. Meningkatkan peran badan dan lembaga hukum negara secara efektif dan bersinergisa dengan tujuan nasional
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang demokratis dan terbuka
e. Meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat sedini mungkin
f. Menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif
g. Menyelenggarakan pemilihan umum secara trasnpara, terbuka, jujur, adil, bebas dan tidak adanya unsur pemaksaan dan kkn
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/
masyarakat harus memiliki :
- Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
- Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
MASYARAKAT MADANI
1. Pengertian Masyarakat Madani
(Civil Society)adalah masyarakat yang beradab dalam membangun,
menjalani, dan memaknai kehidupannya. Istilah Masyarakat madani diperkenalkan
oleh mantan wakil perdana meteri Malaysia yakni Anwar Ibrahim. Menurut Anwar
Ibrahim, arti masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berdasarkan
prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang melindungi warga
negara dari perwujudkan kekuasaan negara yang berlebihan. Masyarakat madani
merupakan tiang utama dalam kehidupan politik berdemokratis. Wajib bagi setiap
masyarakat madani yang tidak hanya melindungi warga negara dalam berhadapan
dengan negara, namun masyarakat madani juga dapat merumuskan dan menyuarakan
aspirasi masyarakat.
2. Ciri-Ciri/Karakteristik Umum Masyarakat
Madani
a. Diakui semangat pluralisme. Artinya
plularis menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakkan, sehingga
plularitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi.
b. Sikap toleran antara sesama agama dan
umat agama lain. Sikap toleran merupakan sikap suka mendengar, dan menghargai
pendapat dan juga pendirian orang lain.
c. Tegaknya prinsip demokrasi.
Demokrasi tidak sekedar kebebasan dan persaingan, demokrasi juga pilihan untuk
bersama-sama membangun, dan memperjuangkan masyarakat untuk semakin sejaktera.
3. Syarat Masyarakat Madani
Terdapat tujuh syarat
masyarakat madani antara lain sebagai berikut..
a. Terpenuhinya kebutuhan dasar
individu, keluarga, dan juga kelompok yang berada di dalam masyarakat.
b. Berkembangnya human capital (modal
manusia) dan social capital (modal sosial) yang kondusif untuk terbentuknya
kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan an terjalinnya kepercayaan dan
relasi sosial antar kelompok.
c. Tidak adanya diskriminasi dalam setiap
bidang pembangunan atau terbukanya akses berbagai pelayanan sosial
d. Adanya Hak, kemampuan, dan kesempatan
bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam setiap forum,
sehingga isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
e. Adanya persatuan antarkelompok
di masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antarbudaya dan
kepercayaan.
f. Terselenggaranya sistem
pemerintahan yang lembaga-lembaga ekonomi hukum, sosial berjalansecara
produktif dan berkeadilan sosial
g. Adanya jaminan, kepastian, dan
kepercayaan dari setiap jaringan-jaringan kemasyarakatan sehingga terjalinnya
hubungan dan komunikasi antara masyarakat secara teratur, terbuka dan
terperacaya.
4. Unsur-Unsur Masyarakat Madani
Unsur-Unsur Masyarakat Madani - Masyarakat Madani tidak muncul
dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur-unsur sosial sebagai prasyarat
terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok masyarakat madani
adalah sebagai berikut..
a. Adanya wilayah publik yang luas,
adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat warga
masyarakat.
b. Demokrasi, ialah prasyarat mutlak
keberadaan civil society yang murni (genuine).
c. Toleransi, ialah sikap saling
menghargai dan meghormati adanya perbedaan pendapat
d. Pluralisme, ialah tidak hanya sebagai
batas sikap dan menerima kenyataan sosial yang beragam tapi disertai dengan
sikap tulus menerima perbedaan dan rahmat tuhan yang bernilai positig bagi
kehidupan masyarakat.
e. Keadilan sosial, adalah
keseimbangna dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap
warga Negara yang mengenai seluruh aspek kehidupan; ekonomi, pilitik,
pengetahuan dan kesempatan.
http://hamidahiniesta.blogspot.com/2015/06/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html
https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2017/08/02/penyusunan-politik-nasional-dan-strategi-nasional/
https://fachrimuhammadabror.wordpress.com/2017/08/02/politik-dan-strategi-nasional/
http://a4creatio.blogspot.com/2017/05/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html
Komentar
Posting Komentar