PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·
Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari
bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal
suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Dalam mewujudkan negara yang berdaulat penuh Indonesia mengalami
tiga proses mendasar, yakni :
1.
Merebut kemerdekaan dari bangsa penjajah.
2.
Mempertahankan kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi
Belanda, pemberontaka dan penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Mengisi kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara
dalam upaya mencapai cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu
masyarakat adil dan makur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtetraan umum,
mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
·
Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita dan tujuan Nasional
diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru rakyat Indonesiadalam
menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan gangguan(TAHG) dari seluruh
aspek kehidupan Nasional.
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
·
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
·
Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menubuhkan
wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta ketahanan
Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain Iptek dan
Seni.
·
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan
dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat
penguasaan ilmu pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
·
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu
pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab
pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal
persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara,
dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.
d. Dasar pemikiran Pendidikan kewarganegaraan
·
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
·
Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa patriotic,
mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
·
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air , semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui Pendidikan
kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai
lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan,
dan kepribadian Indonesia.
e.Kompetensi Yang Diharapkan
·
Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu
melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tetentu.
·
Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam
hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran,
ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak
pada kebenaran tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi,
etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
·
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan menumbuhkan sikap
mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini
disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis, dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga
negara
4.
Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
·
Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara Kesatuan
Republik Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan
dalam Pembukaan UUD 1945”.
B. BANGSA DAN NEGARA
1.
Pengertian Bangsa
·
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan
manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di
muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89)
·
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun
menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan
tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena seperuntungan, malang
yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan
kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan tak. Bangsa
bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau
tradisi (Bung Hatta).
·
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2. Negara
a. Pengertian Negara
·
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu
pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk
memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
1.
Teori terbentuknya Negara
2.
Teori hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles:
kondisi alam yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
3.
Teori Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang
meyakini segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
4.
Teori Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi
kondisi alam dan timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah
cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
pesatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
c. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern
·
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi),
pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur Negara
·
Bersifat Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut
terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
·
Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan
negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure”
maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
e. Bentuk Negara
·
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state)
dan negara serikat (federation).
3.
Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di Indonesia
·
Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD
1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya da hak serta
kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan.
·
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system
demokrasi yang dianutnya.
·
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia
secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan
oleh system kenegaraan yang digunakan.
4.
Proses Bangsa yang Menegara
·
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan bahwa
terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahap yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
2.
Proklamasi atau pintu gerbang kemedekaan
3.
Keadaan bernegara yang nilai-ilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·
Proses bangsa yang benegara di Indonsia diawali dengan adanya
pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan
gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
C. HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1.
Siapakah warga Negara ?
·
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga Negara
Republik Indonesia .
·
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga
Negara adalah orang orangv Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya
peranaan belanda, tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya, besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan disah kan oleh undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat
menjadi warga Negara ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)
2.
Katagori hubungan warga Negara dengan Negara
Hubungan warga Negara dengan Negara dikatagorikan sebagai :
a. Hubungan yang bersifat emosional
Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat
emosional, menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga Negara dalam dirinya suatu
sikap berupa kebanggan terhadap bangsa dan Negara. Cinta akan Negara dan bangsa
dan rela berkorban untuk Negara dan bangsa.
b. Hubungan yang bersifat formal
Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat
formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan,
sejarah perjuangan bangsa, adminitrasi Negara dan ilmu politik yang membekali
kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan warga Negara dengan Negara yang bersifat
fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan partisipasi warga
Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Hak dan keawajiban warga Negara
Dalam UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan
Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan
penjelasanya sebagai berikut :
1.
Warga Negara Pasal 26 ayat (1), menyatakan : “yang menjadi warga
Negara adalah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang undang sebagai warga Negara “. Pada ayat (3),
menyatakan : “syarat syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
undang”.
2.
Kesamaan kedudukandalam hukum dan pemerintahan Pasal 27 ayat
(1), menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hokum dan
pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan tidak adany diskriminasi diantara warga Negara
mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya,
menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi .
3.
Hak asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2), menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas
keadilan social dan kerakyatan.
4.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Pasal 28, menyatakan :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa
Negara Indonesia bersifat demokratis.
5.
Kemerdekaan Memeluk Agama Pasal 29 ayat (1), menyatakan :
“Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan
“Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
– masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan
memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
6.
Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara. Pasal 27 ayat (3) menyatakan
: ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan pasal –
pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan
Negara.
7.
Hak Mendapat Pengajaran Pasal 31 ayat (1), menyatakan : “Tiap –
tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat
Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2)
mebajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah
diatur Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
8.
Kebudayaan Nasional
·
Pandangan hidup dan jiwa bangsa, keperibadian bangsa, tujuan dan
cita-cita, cita-cita hokum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa
Indonesia.
·
Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila,
hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan tahap-tahap perjuangan
bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem
Pemerintahan Negara sebagaimana yang dirumuskan didalam penjabaran UUD 1945 dan
penyelenggaraan kekuasaan Negara. Penyelenggaraan kekuasan Pemerintahan Negara
dilakukan atas dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai
dengan kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
·
Demokrasi Negara Indonesia adalah Pemerintahan Rakyat yang
berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau Pemerintahan dari, oleh, dan
untuk Rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
·
Demokrasi atau Pemerintahan Rakyat yang digunakan oleh
Pemerintahan Indonesia adalah sistem Pemerintahan Rakyat yang dijiwai dan
dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
·
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi
nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan
khas Pancasila.
·
Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila
adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen dibidang Pemerintahan atau Politik.
·
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan
pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
·
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan
Pancasila melalui Politik Pemerintahan.
·
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem Pemerintahan berdasarkan
kedaulatan Rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan
masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata secara material dan spiritual.
·
Penyelenggaraan kekuasaan adalah Rakyat yang membagi kekuasaan
menjadi lima, yaitu:
·
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
·
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang
disebut Lembaga Legislatif.
·
Presiden sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga
Eksekutif.
·
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji
undang-undang disebut Lembaga Auditatif.
·
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan Negara disebut Lembaga Auditatif.
E. HAK ASASI MANUSIA.
1.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Magna Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja
Inggris dengan para bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak
dapat bertindak sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu raja dalam mengambil
keputusan harus mendapat persetujuan para bangsawan.
b. “Virginia Bill of Rights” Amerika Serikat (1776). Semua
manusia dititahkan dalam keadaan sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan
dengan beberapa hak tetap dan yang melekat padanya.
c. “Declaration des droit de’l home et du citoyen”-1789
(Prancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk). Revolusi prancis 1789
bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan kekuasaan mutlak dari Raja
penguasa tunggal Negara.
e. The 4-Freedoms of Presiden F.D. Roosvelt. Menjelang
berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D. Roosvelt melancarkan doktrin
mengenai:
1.
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of
speech and thoughts).
2.
Kebebasan Agama (Freedom of Religion)
3.
Kebebasan dari ketakutan (Freedom from fear)
4.
Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)
5.
Universal Declaration of Human Rights – 1948.
Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake
Succes tahun 1948 yang terdiri dari 30 pasal.
2. MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
1.
Hak asasi pribadi (Personal rights). Kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat/pikiran, memeluk agama dan untuk bergerak.
2.
Hak asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan
partai politik.
3.
Hak asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memilik sesuatu,
membeli, menjual, dan memanfaatkan.
4.
Hak asasi social dan kebudayaan (Social and cultural rights).
Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
5.
Hak asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality). Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
6.
Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya
penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.
3.
HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia
yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak
yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaanm
keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak
asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan
rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu
dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama
serta kebabasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai
aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan
hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang
terakhir guna menantang kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa
Bangsa dalam piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas
hak-hak dasar manusia, martabat serta pengahargaan seorang manusia, dan hak-hak
yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan- kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kewajiban
kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
·
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi
Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini
merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap
orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan
ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi
penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan – kebebasan ini dan, melalui
tindakan-tindaka progresif secara nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan- kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah
yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
4.
Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945.
·
Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen
tertuang dalam pasal 28A – 28J
F. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyrakatkan kesadaran bela negara pada
segenap warga negara Indonesia. Cara yang baik adalah melalui pendidikan, oleh
karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahluan bela negara (PPBN) sedini
mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekola.
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernagara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap
ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis
nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna
menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air, kesadaran berbabgsa dan bernegara
Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan
berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2.
Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang
memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari
dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan, dan kedaulatan negara, kesatuan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah yurusdiksi nasional, serta nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945.
3.
Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik Indonesia
yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban dalam
upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
1.
Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencitai wilayah
nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manaun.
2.
Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan,
persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan
pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3.
Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu,
bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai,
dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang
negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4.
Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin
akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktianya dalam penyelengaraan kehidupan berbangsa
dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
5.
Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan
waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada
saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6.
Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu:
·
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
·
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan
kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat
psikis.
Sumber :
Modul Pendidikan Kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar